Posted in

Masalah Pasir Raja Perlu Diangkat ke Sidang DUN

Ilustrasi masalah pasir raja untuk artikel Masalah Pasir Raja Perlu Diangkat ke Sidang DUN
Calon PN N.35 minta masalah Pasir Raja diangkat ke Sidang DUN; sorot kekurangan ATM, CDM, dan layanan kesehatan bagi warga.

Calon PERIKATAN NASIONAL (PN) N.35 Dewan Undangan Negeri (DUN) Pasir Raja, Yuhanita Yunan, menegaskan bahwa berbagai masalah yang dihadapi masyarakat setempat harus dibawa ke platform pembuat kebijakan. Masalah Pasir Raja, menurutnya, meliputi kekurangan fasilitas dasar seperti mesin pengeluaran wang automatik (ATM), mesin deposit tunai (CDM), serta layanan kesihatan yang memerlukan perhatian serius. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks kampanye dan peninjauan kondisi lapangan pada 8 Juli 2026. Yuhanita menekankan perlunya suara yang berani di sidang DUN untuk memastikan isu-isu ini tidak diabaikan oleh pembuat kebijakan di tingkat negeri.

Sorotan pada kekurangan fasilitas dasar

Pendekatan Yuhanita menyoroti aspek-aspek infrastruktur publik yang dianggap mendesak oleh sebagian warga Pasir Raja. Dari pernyataannya, kekurangan ATM dan CDM menjadi sorotan karena keduanya berperan dalam akses perbankan dan transaksi harian. Selain itu, ia juga menyinggung layanan kesihatan yang dinilai belum memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Meskipun detail teknis terkait jumlah atau lokasi fasilitas tidak diungkapkan lebih lanjut, penekanan pada tiga komponen tersebut menggambarkan fokus pada kebutuhan dasar yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari warga.

Upaya membawa isu ke Sidang DUN

Yuhanita menyatakan bahwa masalah-masalah ini perlu dibawa ke Sidang DUN sebagai ruang formal pembuat kebijakan. Pernyataan itu menegaskan pentingnya representasi lokal yang proaktif dalam mengangkat kebutuhan komunitas ke forum legislatif negeri. Menurutnya, membawa masalah ke sidang bukan sekadar menyampaikan keluhan, melainkan upaya untuk mencari respons dan kebijakan yang dapat meningkatkan ketersediaan layanan dan infrastruktur di kawasan tersebut. Ia menilai keterlibatan wakil rakyat dalam sidang menjadi langkah penting agar isu-isu riil penduduk mendapat perhatian yang sistematis.

Penekanan pada keberanian suara wakil rakyat

Salah satu poin kunci dari pernyataan Yuhanita adalah perlunya ‘suara yang berani’ dalam mewakili kepentingan rakyat. Frasa ini mengindikasikan tuntutan agar wakil rakyat tidak hanya hadir secara simbolis, tetapi aktif mengusulkan dan memperjuangkan langkah konkret di forum-legislatif. Dalam konteks itu, fokusnya bukan hanya pada pengamatan kondisi lapangan, melainkan pada upaya menjadikan isu-isu tersebut bagian dari agenda resmi yang dapat menghasilkan tindakan kebijakan. Yuhanita juga menekankan bahwa perbaikan fasilitas dasar—termasuk akses perbankan dan layanan kesihatan—merupakan bagian dari tuntutan agar pembangunan dan layanan publik dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat setempat. Ia berharap pengangkatan isu ini ke Sidang DUN akan membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang prioritas layanan bagi warga Pasir Raja. Pernyataan ini menempatkan isu-isu pelayanan publik di depan wacana politik lokal, dengan harapan bahwa perhatian legislatif dapat mendorong langkah-langkah yang diperlukan. Masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan dapat mengikuti perkembangan selanjutnya terkait bagaimana isu-isu tersebut akan ditangani di arena kebijakan. Akhirnya, Yuhanita menegaskan bahwa pengangkatan masalah-masalah ini ke platform pembuat kebijakan merupakan langkah penting untuk memastikan kebutuhan dasar warga Pasir Raja tidak diabaikan, dan agar solusi yang relevan dapat dirumuskan pada tingkat yang tepat.