Tim gabungan dari unsur Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, dan BKSDA melakukan penindakan dan menangkap delapan orang yang diduga melakukan kegiatan penambangan secara ilegal pada kawasan konservasi. Peristiwa penangkapan itu berlangsung di Taman Wisata Alam (TWA) Tanjung Tampa, Gunung Prabu, Nusa Tenggara Barat pada 22 Juli 2026. Peristiwa ini menempatkan sorotan pada upaya pengawasan kawasan konservasi di NTB. Dalam operasi tersebut, delapan orang dibawa oleh petugas setelah ditemukan sedang melakukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penambangan di area TWA Tanjung Tampa, Gunung Prabu.
Operasi dan penangkapan
Tim pelaksana operasi terdiri atas unsur Kementerian Kehutanan bersama aparat TNI, Polri, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Dalam kegiatan yang berlangsung pada 22 Juli 2026 itu, delapan orang ditangkap oleh tim gabungan. Identitas rinci dan status hukum para pihak yang ditangkap tidak dipaparkan lebih lanjut dalam keterangan awal. Keterangan resmi menyebut adanya dugaan kegiatan penambangan di kawasan konservasi TWA Tanjung Tampa. Lokasi penindakan dicatat sebagai Gunung Prabu, wilayah administrasi Nusa Tenggara Barat. Semua informasi yang tersedia hingga saat ini berasal dari laporan operasi tim gabungan yang melakukan intervensi di lokasi.
Lokasi: TWA Tanjung Tampa, Gunung Prabu
Kegiatan penangkapan dilaksanakan di Taman Wisata Alam Tanjung Tampa, yang disebutkan sebagai lokasi operasi. Sebutan Gunung Prabu muncul sebagai titik geografis di sekitar area tersebut, dan penyebutan provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan wilayah administratif tempat kejadian berlangsung. Rincian teknis mengenai kondisi lapangan saat tindakan penertiban, termasuk alat-alat yang digunakan atau bukti yang ditemukan, tidak disertakan dalam informasi awal. Hal yang dapat dipastikan adalah keterlibatan delapan orang yang diduga menambang secara ilegal dan peran bersama beberapa instansi negara dalam proses penindakan.
Keterlibatan instansi
Dalam operasi ini, unsur Kementerian Kehutanan berperan bersama TNI, Polri, dan BKSDA. Keterlibatan beberapa instansi menandai bahwa tindakan dilakukan secara kolaboratif oleh aparat yang memiliki fungsi berbeda-beda. Nama-nama instansi yang terlibat disebutkan secara eksplisit dalam keterangan terkait penindakan. Keterangan mengenai tindak lanjut administratif atau proses hukum terhadap delapan orang yang ditangkap belum dijabarkan secara rinci. Informasi lain yang berkaitan dengan kronologi lengkap, motif, atau dampak lingkungan dari kegiatan yang diduga penambangan belum tersedia dalam perincian awal operasi yang disampaikan. Kejadian pada 22 Juli 2026 ini menjadi catatan terbaru terkait upaya penegakan terhadap dugaan aktivitas penambangan di kawasan yang disebut sebagai taman wisata alam. Para pihak terkait yang melakukan penindakan adalah Kementerian Kehutanan, aparat TNI dan Polri, serta BKSDA, dan jumlah orang yang diamankan mencapai delapan. Perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum, penanganan lokasi, atau pernyataan resmi lanjutan diharapkan akan disampaikan oleh instansi terkait. Hingga informasi tambahan dipublikasikan, data utama yang tercatat adalah komposisi tim penindak, lokasi operasi di TWA Tanjung Tampa, Gunung Prabu, NTB, tanggal kejadian 22 Juli 2026, dan penangkapan delapan orang yang diduga menambang secara ilegal.
