Pendaki Gunung Rinjani diwajibkan melakukan pendakian secara berkelompok minimal dua orang. Aturan ini menegaskan bahwa pendakian di Rinjani bukan sekadar aktivitas wisata.
Kawasan Gunung Rinjani merupakan wilayah konservasi dengan kondisi medan yang menantang, sehingga kewajiban berkelompok diberlakukan untuk meningkatkan keselamatan dan kesiapsiagaan jika terjadi keadaan darurat.
Aturan Berkelompok
Peraturan menetapkan jumlah minimal pendaki dalam satu rombongan adalah dua orang. Ketentuan ini bertujuan agar setiap pendaki tidak melakukan perjalanan sendiri di area yang memiliki risiko tinggi.
Alasan Keselamatan
Kewajiban berkelompok dimaksudkan untuk mengurangi potensi bahaya dan memudahkan penanganan ketika terjadi insiden. Keberadaan rekan saat mendaki juga membantu dalam pengambilan keputusan dan pertolongan sementara sebelum bantuan tiba.
Kawasan Konservasi dan Medan
Gunung Rinjani dikategorikan sebagai kawasan konservasi dengan karakter medan yang bisa menantang. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan utama diberlakukannya aturan berkelompok bagi para pendaki.
Imbauan bagi Calon Pendaki
Calon pendaki diimbau mematuhi kewajiban berkelompok dan mempertimbangkan faktor keselamatan saat merencanakan pendakian. Melakukan perjalanan bersama dapat mengurangi risiko dan membantu antisipasi bila terjadi keadaan darurat.
Penerapan aturan ini menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama bagi semua pihak yang ingin mendaki Gunung Rinjani.
Sumber: Koran Jakarta ®
